Jumat, 30 November 2012

PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA



BAB I
PENDAHULUAN
Perjanjian dinamakan juga persetujuan atau Overeenkomsten yaitu “ suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka, yang bertujuan mengikat kedua belah pihak “ (Wirjono Projodikoro).
Pasal 1313 KUHPerdata mengemukakan “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
A.  Pengertian Perjanjian Bernama dan Dasar Hukumnya
Perjanjian Bernama (benoemd overeenkomst) atau perjanjian khusus adalah perjanjian yang memiliki nama sendiri. Perjanjian tersebut diberi nama oleh pembuat undang-undang dan merupakan perjanjian yang sering di temui di masyarakat.
Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPer adalah sebagai berikut: Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, kerja, persekutuan perdata, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang dan perdamaian. Dalam teori ilmu hukum, perjanjian-perjanjian diatas disebut dengan perjanjian nominaat. Dasar hukum perjanjian bernama terdapat dalam Bab V sampai Bab XVIII Buku Ke Tiga KUHPerdata.
  • Pasal 1457 KUHPerdata“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”
  • Pasal 1541 KUHPerdata“Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.”
  • Pasal 1548 KUHPerdata“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
  • Pasal 1601 KUHPerdata“Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
  • Pasal 1618 KUHPerdata“Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”
  • Pasal 1653 KUHPerdata“Selain persekutuan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan
  • Pasal 1666 KUHPerdata“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
  • Pasal 1694 KUHPerdata“Penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya”
  • Pasal 1740 KUHPerdata“Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.”
  • Pasal 1754 KUHPerdata“Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkansejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
  • Pasal 1770 KUHPerdata“Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.”
  • Pasal 1774 KUHPerdata“Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenaiuntung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikian adalah: persetujuan pertanggungan;nbunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
  • Pasal 1792 KUHPerdata“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
  • Pasal 1820 KUHPerdata“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
  • Pasal 1851 KUHPerdata“Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.”
B.  Pengertian Perjanjian Tidak Bernama dan Dasar Hukumnya
Perjanjian tidak bernama, adalah perjanjian-perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus di dalam Undang-Undang, karena tidak diatur dalam KUHPerdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lahirnya perjanjian ini didalam prakteknya adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij otonomi.
Tentang perjanjian tidak bernama diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata, yaitu yang berbunyi: ”semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”.
Di luar KUHPerdata dikenal pula perjanjian lainnya, seperti kontrak joint venture, kontrak production sharing, leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan lain sebaginya. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat, yakni perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Keberadaan perjanjian baik nominaat maupun innominaat tidak terlepas dari adanya sistem yang berlaku dalam hukum perjanjian itu sendiri.
Leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti menyewakan. Di Indonesia, leasing lebih sering diistilahkan dengan nama “sewa guna usaha”. Sewa Guna Usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. Secara umum leasing artinya equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak.
Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1169/KMK.01/1991 memberikan definisi leasing, yaitu: “Sewa-guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Leasing sebagai salah satu bentuk perjanjian tidak bernama sampai saat ini tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Pengaturan leasing baru terdapat pada tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan peraturan-peraturan lain dibawahnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pegangan yang pasti adalah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KEP 122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Februari 1974.
Leasing merupakan perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip asas kebebasan berkontrak. Leasing sebagai salah satu lembaga hukum perjanjian merupakan perjanjian in-nominat (perjanjian tidak bernama) dimana ketentuan mengenai perjanjian tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Meskipun demikian, leasing tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Bab I dan Bab II KUHPerdata, hal ini seperti yang ditentukan dalam pasal 1319 KUHPerdata.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengenai Lembaga Leasing merupakan suatu hal baru untuk Indonesia diakui oleh Mahkamah Agung. Asas kebebasan berkontrak yang menjadi dasar untuk diperkayanya lembaga-lembaga hukum dalam sistem di Indonesia yang tumbuh dalam praktek ini. Putusan Mahkamah Agung Reg. 131K/Pdt/1987 tertanggal 14 November 1988 telah memperkembangkan berbagai lembaga-lembaga baru dalam sistem hukum di Indonesia, karena dalam praktek banyak dipergunakan sehari-hari di Indonesia, Pengadilan juga mengakui keabsahannya.
Dalam putusannya Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut: “Bahwa walaupun Lembaga Leasing tidak diatur dalam KUHPerdata, namun dengan sistem terbuka yang dianut oleh KUHPerdata tersebut di mana terdapat asas Kebebasan Berkontrak, maka pihak-pihak bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja selama tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata “; Jadi Mahkamah Agung secara tegas mendukung adanya asas kebebasan berkontrak. Segala perjanjian yang tidak dilarang adalah diperbolehkan.[1]












BAB II
PEMBAHASAN
A.  Perjanjian Kredit (Perjanjian Tidak Bernama) dengan Perjanjian Pinjam Meminjam (Perjanjian Bernama)

Dari perumusan Pasal 1313 KUH Perdata, dapat disimpulkan bahwa perjanjian atau persetujuan dalam pasal tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian melahirkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber lainnya, yaitu undang-undang.
Terhadap perjanjian kredit terdapat beberapa pandangan, yaitu : Subekti mengatakan bahwa, dalam bentuk apapun juga pemberian kredit itu diadakan, pada hakekatnya yang terjadi adalah suatu perjanjian pinjam meminjam. Sebagaimana diatur oleh KUH Perdata Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769.[2]
Mirip dengan pendapat Subekti adalah pendapat Marhais Abdul Hay[3], yang mengatakan bahwa perjanjian kredit identik dengan perjanjian pinjam meminjam, dan dikuasai oleh ketentuan bab XIII dari buku III KUH Perdata.
Mariam Darus Badrulzaman[4] tidak sependapat dengan Subekti dan Marhais Abdul Hay, karena berdasarkan kenyataan perjanjian kredit itu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan perjanjian pinjam uang.
Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Djuhaendah Hasan[5] yang menyatakan perjanjian kredit tidak tepat dikuasai oleh ketentuan bab XIII buku III KUH Perdata, sebab antara perjanjian pinjam meminjam dengan perjanjian kredit terdapat beberapa perbedaan.
Perbedaan antara perjanjian pinjam meminjam dengan perjanjian kredit terletak pada beberapa hal, antara lain:[6]
1.      Perjanjian kredit selalu bertujuan, dan tujuan tersebut biasanya berkaitan dengan program pembangunan. Biasanya dalam pemberian kredit sudah ditentukan tujuan penggunaan uang yang akan diterima tersebut, sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam tidak ada ketentuan tersebut, dan debitur dapat menggunakan uangnya secara bebas.
2.      Dalam perjanjian kredit, sudah ditentukan bahwa pemberi kredit adalah bank atau lembaga pembiayaan dan tidak dimungkinkan diberikan oleh individu. Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, pemberian pinjaman dapat oleh individu.
3.      Pengaturan yang berlaku bagi perjanjian kredit berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam. Bagi perjanjian pinjam meminjam, berlaku ketentuan umum dari buku III bab XIII KUH Perdata. Sedangkan bagi perjanjian kredit, akan berlaku ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Paket Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi terutama Bidang Perbankan, Surat Edaran Bank Indonesia ( SEBI ) dan sebagainya.
4.      Pada perjanjian kredit, telah ditentukan bahwa pengembalian uang pinjaman harus disertai bunga, imbalan, atau pembagian hasil. Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, hanya berupa bunga saja dan bunga ini pun baru ada jika diperjanjikan.
5.      Pada perjanjian kredit, bank harus mempunyai keyakinan akan kemampuan debitur untuk melakukan pengembalian kredit yang diformulasikan dalam bentuk jaminan, baik materiil, maupun immateriil. Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, jaminan merupakan pengamanan bagi kepastian perlunasan hutang, dan ini pun ada apabila diperjanjikan, juga jaminan itu hanya merupakan jaminan secara fisik atau materiil saja.
Pendapat lain dikemukakan oleh Sutan Remy Sjahdeini[7], yaitu bahwa perjanjian kredit bukanlah perjanjian riil seperti halnya perjanjian pinjam meminjam. Perjanjian kredit mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam. Ciri-ciri pembeda itu adalah :
a.       Sifat konsensual dari suatu perjajian kredit merupakan ciri pertama yang membedakannya dari perjanjian pinjam meminjam uang yang bersifat riil. Perjanjian kredit adalah perjanjian loan of money menurut hukum Inggris yang dapat bersifat riil maupun konsensual, tetapi bukan perjanjian peminjaman uang menurut hukum Indonesia yang bersifat riil. Bagi perjanjian kredit, yang jelas-jelas mencantumkan syarat-syarat tangguh, tidak dapat dibantah lagi bahwa perjanjian itu merupakan perjanjian yang konsensual sifatnya. Setelah perjanjian kredit ditandatangani oleh bank dan nasabah debitur, nasabah debitur belum berhak menggunakan atau melakukan penarikan kredit. Atau sebaliknya, setelah ditandatangani kredit oleh kedua belah pihak, belumlah menimbulkan kewajiban bagi bank untuk menyediakan kredit sebagaimana yang diperjanjikan. Hak nasabah debitur untuk dapat menarik atau kewajiban bank untuk menyediakan kredit, masih bergantung pada terpenuhinya semua syarat yang ditentukan di dalam perjanjian kredit.
b.      Kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitur tidak dapat digunakan secara leluasa untuk keperluan atau tujuan tertentu oleh nasabah debitur, seperti yang dilakukan oleh peminjam uang atau debitur pada perjanjian peminjaman uang biasa. Pada perjanjian kredit, kredit harus digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan di dalam perjanjian, dan pemakaian yang menyimpang dari tujuan itu dapat menimbulkan hak kepada bank untuk mengakhiri perjanjian kredit secara sepihak dan untuk seketika dan sekaligus menagih seluruh baki debet atau outstanding kredit. Hal ini berarti, nasabah debitur bukan merupakan pemilik mutlak dari kredit yang diperolehnya berdasarkan perjanjian kredit itu, sebagaimana bila seandainya perjanjian kredit itu adalah perjanjian peminjaman uang. Dengan kata lain, perjanjian kredit bank tidak mempunyai ciri yang sama dengan perjanjianpinjam meminjam atau perjanjian pinjam mengganti. Oleh karena itu, pada perjanjian kredit bank, tidak berlaku ketentuan-ketentuan ke XIII buku III KUH Perdata.
c.       Yang membedakan perjanjian kredit bank dari perjanjian peminjaman uang adalah mengenai syarat cara penggunaanya. Kredit bank hanya dapat digunakan menurut cara tertentu, yaitu dengan menggunakan Cek atau perintah pemindahbukuan. Cara lai hampir dapat dikatakan tidak mungkin atau tidak diperbolehkan. Pada perjanjian peminjaman uang biasa, uang yang dipinjamkan diserahkan seluruhnya oleh kreditur ke dalam kekuasaan mutlak nasabah debitur. Kredit selalu diberikan dalam bentuk rekening koran yang penarikan dan penggunaannya selalu berada dalam pengawasan bank.
Selanjutnya, Remy Sjahdeini menyimpulkan bahwa perjanjian kredit memiliki pengertian secara khusus, yakni : “perjanjian antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, yang mewajibkan nasabah-nasabah debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.”[8]
Dari pengertian perjanjian kredit di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang dibuat antara bank selaku kreditur dengan nasabah selaku debitur mengenai pinjaman dana untuk dijadikan modal dalam suatu usaha yang akan dijalankan debitur, dengan pengembalian dana tersebut pada waktunya yang ditentukan disertai bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha debitur.
Dalam praktiknya, perjanjian kredit ini disetujui oleh bank hanya berdasarkan kepercayaan bahwa debitur akan segera melunasi utangnya pada waktunya tertentu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur. Namun sekalipun bank telah melakukan penilaian yang ketat terhadap para calon debiturnya, kredit yang diberikan selalu mengandung risiko.
Risiko yang mungkin akan dihadapi, terutama oleh pihak perbankan selaku kreditur adalah apa yang biasa sdikenal dengan istilah kredit macet. Yakni suatu keadaan dimana seorang nasabah atau debitur tidak mampu membayar lunas kredit bank pada waktunya[9]. Keadaan yang demikian dalam hukum perdata disebut wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana telah diketahui bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam uang, maka debitur yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktunya habis, adalah wanprestasi.
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.
B.  Perjanjian Beli Sewa (Perjanjan Tidak Bernama) dengan Perjanjian Jual Beli (Perjanjian Bernama)
Prjanjian beli sewa berasal dari kata huurkop dalam bahasa Belanda atau hire purchase dari bahasa Inggris). Para ahli berbeda pandangan tentang definisi atau pengertian beli sewa, dari berbagai pandangan atau dapat di bagi menjadi 3 (tiga) macam definisi yang membahas tentang beli sewa yaitu:
Definisi pertama berpendapat bahwa beli sewa sama dengan jual beli angsuran; Definisi kedua berpendapat bahwa beli sewa sama dengan sewa menyewa; Definisi ketiga berpendapat bahwa beli sewa sama dengan jual beli.[10]
Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang perijinan beli sewa (hire purchase) jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting) di sebutkan pengertian sewa beli. Beli sewa adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang di lakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah di sepakati bersama dan di ikat dalam suatu perjanjian, suatu hak milik atas barang  tersebut beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya di bayar lunas oleh pembeli kepada penjual.[11]
Bila di perhatikan unsur atau elemen perjanjian beli sewa menurut keputusan bersama tersebut adalah :
1.          Adanya jual beli barang.
2.          Penjualan dengan memperhitungkan setiap pembayaran.
3.          Objek beli sewa diserahkan kepada pembeli.
4.          Momentum peralihan hak milik setelah pelunasan terakhir.

Hire Purchase Act 1965 mengkonstruksikan beli sewa sebagai perjanjian sewa menyewa dengan hak opsi dari si penyewa untuk membeli barang yang di sewanya.
Menurut Wirjono Prodjodikoro sewa beli adalah pokoknya persetujuan di namakan sewa menyewa barang dengan akibat bahwa si penerima tidak menjadi pemilik, melainkan pemakai belaka, baru kalau uang sewa telah dibayar, berjumlah sama dengan harga pembelian, si penyewa beralih menjadi pembeli yaitu barangnya menjadi miliknya.[12]
Berdasar definisi tersebut di atas, pengertian beli sewa di konstruksikan sama dengan perjanjian sewa menyewa barang, dalam arti bahwa si pembeli hanya pemakai belaka, tetapi kalau harganya sama, maka si penyewa menjadi pembeli.
Definisi ketiga yang menyatakan bahwa beli sewa merupakan campuran jual beli dan sewa menyewa. Pendapat ini di kemukakan oleh R. Soebekti. Menurut R. Soebekti, beli sewa adalah sebenarnya suatu macam jual beli, setidak-tidaknya mendekati jual beli dari pada sewa-menyewa, meskipun ia merupakan campuran keduanya dan karenanya di beri judul sewa-menyewa.
Dengan demikian, beli sewa merupakan perjanjian jual beli, bukan konstruksi sewa menyewa, dalam perjanjian beli sewa maka pembeli sewa hanya bertindak sebagai penyewa belaka.
Sejak terjadinya kesepakatan barang itu dapat langsung menjadi hak milik  dari pembeli, kemudian barang tersebut dapat di alihkan kepada pihak lain sebelum terjadinya pelunasan terakhir, apabila barang tidak di alihkan oleh si pembeli sewa maka pembeli sewa dapat di golongkan telah melakukan tindakan penggelapan barang.
Dengan demikian, di katakan bahwa dalam undang-undang di hubungkan dengan pendapat para ahli melihat sewa beli dalam konstruksi yuridis yang berbeda satu dengan lainnya. beli sewa merupakan gabungan dari 2 (dua)  macam konstruksi hukum yaitu konstruksi hukum sewa menyewa dan jual beli, apabila barang yang di jadikan objek beli sewa tidak mampu dib ayar oleh si pembeli sewa sebagaimana di perjanjikan, maka barang itu dapat di beli oleh penjual sewa.
Untuk lebih memahami makna perjanjian beli sewa harus di pelajari secara mendalam apa saja klausul-klausul yang terdapat di dalam perjanjian (tertulis)-nya.  Di dalam perjanjian beli sewa terdapat beberapa klausul.[13]
1)   Klausula Penundaan Peralihan Hak
Dalam beli sewa, klausul penundaan peralihan hak, ini merupakan suatu karakter utama, hal ini berhubungan langsung dengan proses peralihan hak milik. Dalam proses peralihan hak milik tidak disyaratkan adanya suatu bentuk hukum, akan tetapi peralihan hak milik tersebut berlangsung tanpa melalui proses apapun yaitu terjadi dengan sendirinya. Hak milik beralih kepada pembeli bila ia telah memenuhi semua kewajibannya berdasarkan persetujuan pembelian (uit hoofde van de koopovereenkomst).
Saat peralihan hak milik dapat di sepakati antara kedua belah pihak, dan dalam praktek hak milik berakhir setelah pembayaran angsuran telah lunas.
Penyerahan barang biasanya di lakukan dengan suatu pernyataan saja, karena barangnya sudah berada di dalam kekuasaan si pembeli dalam kedudukannya sebagai penyewa cara penyerahan ini di namakan traditio brevimanu.
2)   Klausul Menggugurkan (Verval Clausule)
Pada umumnya syarat yang tercantum pada perjanjian beli sewa adalah syarat menggugurkan atau jatuh tempo. Syarat ini merupakan akibat adanya syarat tentang hak milik yang belum beralih kepada pembeli atau dengan kata lain adanya syarat penundaan peralihan hak, sehingga keadaan demikian membawa akibat bahwa selama masa pembayaran angsuran hak milik masih di tangan penjual.
Apabila pembeli tidak membayar sesuai kewajibannya penjual dapat menarik kembali, karena status dari barang tersebut adalah sewa sehingga penjual dapat mudah menarik kembali barangnya, keadaan ini merupakan ciri atau karakter sewa beli yaitu syarat yang menggugurkan (verval clausule), dimana jika terjadi wan prestasi dari pembeli, penjual dapat menarik barang dengan mudah karena status barang adalah sewa.
Adapun akibat dari perjanjian sewa beli, jika pembayaran macet maka perjanjian menjadi putus dan penyewa harus mengembalikan barangnya sedangkan uang pembayaran (angsuran) dalam jangka waktu tersebut tidak perlu di kembalikan baik sebagian atau keseluruhan. Inilah yang di sebut verval clausule atau syarat yang menggugurkan.
Sebagai konsekuensi dari sewa-menyewa, verval clausule tersebut masuk akal (rasional). Pembayaran dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian sebagai tanda sewa dan tanda ini berlaku sebanding dengan kenikmatan barang.
Pembayaran pembelian sebagai tanda sewa tidak dapat di lakukan, karena kenikmatan barangnya tidak dapat di kembalikan.
Adanya verval clausule sangat merugikan penyewa atau pembeli, hal ini di sebabkan karena antara harga pembayaran dan kenikmatan tidak sebanding.
Bagi pihak penjual keadaan ini sangat menguntungkan, terutama jika angsuran telah di bayar sampai pada waktu hampir selesai pembayaran terakhir.
3)   Status uang yang telah di bayarkan pembeli kepada penjual
Sepanjang pembeli masih mengangsur atau belum melunasi pembayaran maka uang tersebut telah di bayarkan kepada penjual apabila terjadi wanprestasi umumnya tidak di kembalikan meskipun barang telah di tarik.
Dengan demikian status uang selama pembayaran angsuran di anggap hangus atau hilang karena status barang sebagai barang yang di sewa. Di lain pihak status uang tersebut dapat di anggap pula sebagai uang ganti rugi pemakaian atas barang yang di nikmati kegunaannya.
Apabila perjanjian beli sewa di konstruksikan sebagai perjanjian jual beli, maka sudah tentu status uang tersebut sebagai uang pembayaran atas pembelian barang objek perjanjian tersebut. Dengan demikian uang yang telah di bayarkan sebelumnya di perhitungkan sebagai pembayaran barang namun oleh karena ternyata uang yang sudah di bayarkan adalah sebagai uang sewa, maka dengan demikian uang tersebut dianggap hangus dan tidak dapat diminta baik untuk sebagian maupun seluruhnya.
Hal yang seperti ini di pandang sangat kurang memenuhi rasa keadilan karena terlalu menguntungkan pihak penjual, sedangkan pihak pembeli sangat dirugikan.
Oleh karena itu, sebaiknya klausula yang mengenai status uang yang seperti ini hendaknya di tiadakan, agar tidak semata-mata merugikan pihak pembeli.
Bagi penjual klausula tersebut di pandang sebagai perlindungan yang sangat efektif, sebab jika status barang dalam perjanjian tidak sebagai sewa, maka penjual sudah tidak mempunyai kekuasaan apapun terhadap barang atau dengan perkataan lain penjual tidak memiliki hak istimewa (privilege) sebagaimana di atur dalam pasal 1144 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa penjual barang-barang bergerak yang masih belum di bayarkan, dapat melaksanakan hak istimewanya atas harga pembelian barang-barang itu, jika barang-barangnya berada di tangan si berutang tidak peduli apakah ia menjual barang-barang itu dengan penundaan waktu atau dengan tunai.
4)   Klausul Larangan Memindahtangankan Objek Perjanjian (verreemdigs clausule)
Adanya syarat bahwa selama masa pembayaran angsuran hak milik masih ada di tangan penjual, mengakibatkan pembeli selama itu belum menjadi pemilik, oleh karena itu, maka selama periode pembayaran angsuran atau selama masa mengangsur, pembeli tidak dapat menjual atau menggadaikan atau memindah tangankan barang (objek perjanjian) tersebut. Apabila terjadi pemindah tanganan objek perjanjian sewa beli selama masa angsuran, maka dapat di anggap sebagai penggelapan. Selain itu di dalam masa angsuran pembeli juga di wajibkan untuk memelihara barang yang di belinya dan tidak boleh menyalahgunakannya ataupun mengubahnya.
Pitlo dalam salah satu bukunya memberikan pengertian tentang sewa beli atau (huurkop), dia menyatakan bahwa beli sewa adalah salah satu bentuk pembelian dengan pembayaran angsuran, dimana para pihak bersepakat bahwa si penjual membatasi hak kepemilikan (walaupun sebenarnya hak milik berpindah). Pembatasan ini dapat di buat sampai sebelum waktu lunasnya pembayaran angsuran umpamanya sebagian dari harga penjualan dilunasi.
Pitlo menegaskan pendapatnya bahwa untuk sahnya suatu pranata beli sewa (huur koop) maka di perlukan sebuah akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan, tanpa akta semacam ini tidak dapat di batalkan beli sewa, tetapi pembelian dengan pembayaran cicilan atau jual beli dengan angsuran (koop op afbetaling). Apabila kemudian ada perubahan atas isi akta berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak, maka perubahan tersebut harus pula di adakan dengan akta.
Jika perjanjian di buat dengan akta di bawah tangan, maka akta atas permintaan pembeli tersebut harus di buat rangkap dua dan satu eksemplar di serahkan kepada pembeli. Bila mana tidak di buat rangkap dua, maka penjual harus menyerahkan copy yang otentik atau copy yang di tandatangani oleh penjual.
5)   Klausul Pemeliharaan
Dalam kurun waktu pembayaran angsuran, maka pembeli di wajibkan untuk memelihara dan merawat barang sebagaimana barang tersebut adalah miliknya.
Selama keadaan pembayaran angsuran pembeli dapat menggunakan objek perjanjian dan tidak menyewakan kepada orang lain. Selain itu si pembeli bertanggung jawab atas keselamatan barang objek perjanjian.
Bila suatu ketika barang yang sudah berada dalam penguasaan pembeli, musnah atau hilang maka penjual tetap mempunyai hak untuk menuntut pembayaran atas barang tersebut. Jika si pembeli tidak mau membayar angsuran dengan alasan barangnya sudah tidak ada lagi, tentu si penjual berhak mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar wanprestasi.
6)   Klausul Risiko
Dalam perjanjian beli sewa, barang sudah beralih kepada pembeli sejak penanda tanganan kontrak, sehingga di syaratkan bahwa risiko ada pada pembeli. Dalam kenyataannya selama masa angsuran ada penundaan peralihan hak sehingga pembeli pada saat itu belum menjadi pemilik. Dengan ketentuan adanya suatu syarat penundaan peralihan hak, sehingga dengan demikian seharusnya risiko tentunya ada pada pemilik, sesuai dengan asas bahwa risiko ada pada pemilik,  tetapi umumnya dalam perjanjian beli sewa risiko dibebankan kepada pembeli sejak saat penandatanganan perjanjian.
Umumnya dalam perjanjian beli sewa dalam point-point yang tertuang dalam akta selalu di sebutkan bahwa risiko ada pada pihak pembeli, karena hal tersebut sangat rasional karena sejak penanda tanganan perjanjian barang sudah di serahkan kepada pembeli sekaligus berada dalam penguasaannya.
Apabila risiko di bebankan kepada penjual dengan alasan hak milik masih di tangannya selama masa mengangsur, sedangkan barang telah di tangan pembeli, keadaan yang demikian tentunya dapat menimbulkan kerugian pada penjual, apabila pembeli kurang memperhatikan terhadap barang, dengan kurang pemeliharaan atau perawatan mengakibatkan barang menjadi rusak keadaan demikian di anggap bahwa hal tersebut sudah memberikan keuntungan bagi pembeli. Selain itu bila risiko di bebankan kepada si penjual hal ini dapat memberikan kesempatan pada pembeli untuk bertindak sesuka hati kepada barang atau dengan kata lain pengalihan risiko dapat mengakibatkan rasa tanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan barang menjadi berkurang, sedangkan bila risiko di bebankan kepada pembeli tentu ia akan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dalam pemeliharaan dan perawatan barang tersebut.
Dari kalangan para ahli hukum sampai sekarang belum ada persamaan pendapat mengenai perjanjian beli sewa. Subekti mengatakan bahwa perjanjian beli sewa adalah suatu pengembangan dari perjanjian jual beli, sedangkan Wirjono Prodjodikoro mengemukakan bahwa perjanjian beli sewa lebih condong pada perjanjian sewa-menyewa.
Apabila di lihat dari prinsip-prinsip dalam KUH Perdata, perjanjian beli sewa asalnya adalah persetujuan sewa-menyewa dan persetujuan jual-beli yang pengaturannya telah di atur dalam KUH Perdata. Akan tetapi kedua bentuk perjanjian tersebut kurang dapat memenuhi kebutuhan dalam masyarakat, sehingga akhirnya timbul dengan sendirinya dalam praktek, persetujuan yang belum di atur dalam KUH Perdata, yakni perjanjian sewa beli. Dalam praktek, ada dua bentuk perjanjian yang menguasai kehidupan masyarakat, yaitu perjanjian beli sewa dan perjanjian jual beli secara angsuran.[14]
Dalam perjanjian beli sewa (huurkoop), penjual (pemilik obyek beli sewa) belum menyerahkan hak milik atas barang yang di jualnya kepada pembeli, selama pembeli belum melunasi harga barang dalam jangka waktu tertentu seperti yang telah di sepakati bersama.
Apabila selama harga barang belum dibayar lunas, maka barang itu tetap menjadi milik penjual. Hal ini pula yang menjadi jaminan bagi penjual bahwa pembeli tidak akan mengalihkan barangnya kepada orang lain, karena Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan batasan bahwa apabila terjadi pengalihan barang yang bukan miliknya dapat dianggap telah melakukan penggelapan. Sebaliknya dalam perjanjian jual-beli dengan angsuran, hak milik atas barang/obyek jual beli telah beralih dari penjual kepada pembeli bersamaan dengan dilakukannya penyerahan barang kepada pembeli, walaupun pembayaran dapat dilakukan dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu seperti yang telah disepakati dan ditentukan. Dengan demikian pembeli telah mempunyai hak mutlak atas obyek jual-beli dan bebas melakukan perbuatan hukum memindah tangankan barang tersebut kepada pihak lain. Apabila pembeli tidak melunasi cicilan harga barang tersebut, penjual dapat menuntut pembayaran sisa hutang yang merupakan sisa harga barang.
Dalam praktek, pelaku usaha/penjual umumnya merasa lebih aman untuk melakukan perjanjian sewa beli daripada melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan. Terlebih lagi apabila dikaitkan dengan alasan untuk mencari pembeli sebanyak-banyaknya dengan mengutamakan segi keamanan dengan adanya jaminan yang memberikan hak kepada penjual untuk menguasai obyek/barang sampai dilakukannya pelunasan pembayaran atas barang tersebut oleh pembeli. Dalam hal ini penjual menuntut adanya tanggung jawab pembeli untuk melunasi pembayaran, sebelum hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli.
1.      Persamaan dan perbedaan antara perjanjian beli sewa dengan jual beli
Ada beberapa persamaan antara perjanjian beli sewa dengan perjanjian jual beli, yaitu:
a.    Beli sewa dan jual-beli merupakan suatu perikatan yang bersumber pada perjanjian. Untuk sahnya suatu perjanjian harus di penuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
b.    Dalam perjanjian beli sewa dan jual-beli, penjual pada sewa beli dan jual beli mempunyai kewajiban untuk menanggung adanya kenikmatan tenteram dan damai serta adanya cacat tersembunyi.
c.    Dalam perjanjian beli sewa dan jual-beli ada kewajiban untuk menyerahkan suatu barang atau benda tertentu.
d.   beli sewa dan jual-beli bertujuan untuk memperoleh dan mengalihkan hak milik.
Adapun perbedaan-perbedaan dari perjanjian beli sewa dan perjanjian jual-beli antara lain:
a)    Perjanjian jual beli biasanya merupakan suatu perjanjian dimana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan hak miliknya atas barang jual-beli kepada pihak pembeli yang berkewajiban untuk membayar harga pembelian (Pasal 1457 KUH Perdata), sedangkan dalam perjanjian beli sewa, pembeli diperbolehkan mengangsur atau mencicil harga barang tersebut dalam beberapa kali angsuran dan hak milik (meskipun barang berada dalam penguasaan pembali) tetap berada di tangan penjual.
b)   Walaupun pengaturan mengenai beli sewa belum diatur dalam ketentuan hukum tertulis, tetapi dapat dikatakan bahwa barang sewa beli tersebut haruslah dapat ditentukan jenis dan harganya. Hal ini berbeda dengan perjanjian jual beli yang menentukan bahwa masing-masing pihak diperbolehkan mengadakan perjanjian jual-beli walaupun barang yang menjadi obyek perjanjian belum ada (Pasal 1334 Ayat (1) KUH Perdata).
c)    Pengertian penyerahan dalam perjanjian jual-beli pada umumnya adalah penyerahan nyata dan penyerahan yuridis, sedangkan pengertian penyerahan dalam perjanjian beli sewa adalah penyerahan nyata, dan belum penyerahan secara yuridis.
2.      Persamaan dan perbedaan antara perjanjian beli sewa dengan jual beli secara angsuran
Antara perjanjian beli sewa dan perjanjian jual beli secara angsuran terdapat beberapa persamaan sebagai berikut:
a.    Pada prinsipnya baik perjanjian beli sewa maupun perjanjian jual-beli secara angsuran adalah suatu cara pembelian barang bukan tunai, dimana keduaduanya tumbuh dalam praktek sehari-hari dalam masyarakat dan belum diatur dalam KUH Perdata maupun dalam Undang-Undang lainnya.
b.    Baik perjanjian beli sewa maupun perjanjian jual-beli secara angsuran, keduanya bertujuan untuk mendapatkan sejumlah pembeli yang lebih banyak, dengan pembayaran harga barangnya dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
c.    Menurut Pasal 314 juncto 749 KUHD, jual beli kapal yang terdaftar dalam daftar kapal (20 m³ atau lebih) tidak termasuk dalam perjanjian beli sewa dan perjanjian jual-beli secara angsuran.
d.   Baik perjanjian beli sewa maupun perjanjian jual beli dengan angsuran keduanya merupakan bentuk khusus yang rimbul dari perjanjian jual beli biasa.
Di samping persamaan-persamaan tersebut di atas, perjanjian beli sewa dan perjanjian jual beli dengan angsuran memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut:
a)    Penyerahan barang pada perjanjian beli sewa tidak menimbulkan peralihan hak milik. Hak milik baru berpindah pada waktu dibayarnya angsuran yang terakhir. Penyerahan hak milik di lakukan cukup dengan menunjukkan bukti pembayaran terakhir, sebab sejak semula memang barangya sudah di kuasai pembeli. Sedangkan pada perjanjian jual beli dengan angsuran, penyerahan barang telah menimbulkan perpindahan hak milik atas barang kepada pembeli walaupun uang pembayarannya belum lunas.
b)   Dalam perjanjian beli sewa, selama pembayaran harga barang belum di lunasi maka pembeli di larang untuk menjual atau mengalihkan hak atas barangnya kepada orang lain. Hal ini merupakan jaminan bahwa barang tidak akan hilang atau rusak selama di kuasai pembeli. Seandainya pembeli tidak bertanggung jawab sebagaimana mestinya atas barang tersebut, maka pembeli dapat di anggap telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana di atur dalam Pasal 372 KUHP. Sebaliknya, dalam perjanjian jual beli secara angsuran, karena hak milik telah berpindah kepada pembeli sejak di lakukannya perjanjian jual beli yang disertai dengan penyerahan barang maka pembeli bebas melakukan perbuatan hukum apapun atas barang tersebut. Apabila sebelum angsuran lunas barang tersebut telah berpindah tangan atau musnah atau rusak, maka pembeli hanya dapat dituntut untuk melunasi sisa hutangnya yang berkaitan dengan sisa pembayaran sesuai dengan tanggung jawabnya.
c)    Perjanjian beli sewa merupakan hasil perpaduan dari jual-beli dengan sewamenyewa. Hal ini dapat disimpulkan dari penggunaan kata “sewa” dan “beli” (ada istilah penjual-sewa dan pembeli sewa), sedangkan perjanjian jual-beli secara angsuran merupakan bentuk khusus dari perjanjian jual beli biasa.
3.      Persamaan dan perbedaan antara perjanjian beli sewa dengan sewa-menyewa
Ada beberapa persamaan antara perjanjian beli sewa dengan sewa-menyewa, yaitu:
a.    Perjanjian beli sewa dan sewa-menyewa merupakan suatu perikatan yang bersumber pada perjanjian dan untuk sahnya perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
b.    Adanya kewajiban untuk menyerahkan barang oleh penjual pada beli sewa dan pihak yang menyewakan dalam sewa-menyewa.
c.    Penjual dalam beli sewa dan penyewa dalam sewa-menyewa berkewajiban untuk memelihara barang yang sudah dalam penguasaannya sebagai bapak rumah tangga yang baik.
d.   Penjual dalam beli sewa dan pihak yang menyewakan dalam sewa-menyewa berkewajiban untuk memberikan kenikmatan tenteram dan damai serta tidak adanya cacat tersembunyi pada barang yang dijual pada beli sewa dan yang disewakan pada sewa-menyewa.
Selanjutnya perbedaan-perbedaan antara perjanjian beli sewa dengan sewa-menyewa antara lain:
a)    Pengertian sewa-menyewa hanya untuk memberi kenikmatan atas benda atau barang yang disewakan. Oleh karena itu dalam sewa-menyewa tidak hanya pemegang hak milik atas barang saja yang dapat menyewakan, tetapi dapat pula dilakukan oleh pemegang hak yang lain, misalnya pemegang hak memungut hasil, sedangkan pada sewa beli yang mempunyai tujuan untuk mengalihkan hak milik, penjual harus benar-benar pemegang hak milik dari barang beli sewa.
b)   Undang-Undang memberi kemungkinan bentuk perjanjian sewa-menyewa di adakan secara tertulis atau lisan, sedangkan perjanjian sewa beli menurut kebiasaan harus di lakukan secara tertulis.
c)    Risiko dalam perjnjian sewa-menyewa di atur dalam Pasal 1553 KUH Perdata, yaitu bila barang yang disewa itu musnah, karena suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, maka perjanjian sewa-menyewa batal demi hukum, dan risikonya harus di pikul oleh pihak yang menyewakan sebagai pemilik barang atau rumah.

C.  Penyelesaian Perjanjian Tidak Bernama
1)      Melihat ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat memaksa  (dwingen);
2)      Melihat ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh para pihak (isi perjanjian);
3)      Melihat ketentuan-ketentuan dalam Buku III pada bagian umum;
4)      Melihat ketentuan-ketentuan khusus yang diperlakukan secara analogis;
5)      Apabila ketentuan-ketentuan diatas tidak dapat terselesaikan, maka dapat mendasarkan pada kebiasaan-kebiasaan, kebiasaan ini dapat dibagi 2, yaitu:
a)      Pasal 1347, yaitu tentang standar klausula artinya bahwa kebiasaan yang selamanya telah diperjanjikan;
b)      Pasal 1339, yaitu tentang penggunaan kebiasaan setempat yang berlaku (gewoonte);[15]




[1] Gautama, Sudargo. Himpunan Jurisprudensi Indonesia Yang Penting Untuk Praktek Sehari-hari (Landmark Decisions) Jilid 3. Bandung:  Citra Aditya Bakti, 1992.
[2] Subekti. 1982. Jaminan – Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia. Bandung : Alumni, hlm 3.
[3] Marhais Abdul Hay. 1975. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : Pradnya Paramita, hlm 67.
[4] Mariam Darus Badrulzaman. 1983. Perjanjian Kredit Bank. Bandung : Alumni, hlm 11.
[5] Djuhaendah Hasan. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal. Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm 174.
[6] Ibid, hal 174.

[7] Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjajian Kredit Bank. Jakarta : Institut Bankir Indonesia, hlm 158 – 160.
[8] Ibid, hlm 14.
[9] Gatot Supramono, 1995. Perbankan dan Masalah Kredit, suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta : Djambatan, hal. 92.

[10] Bahan Kuliah Hukum Kontrak Ridwan Khairandy.
[11]Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang perijinan beli sewa.. 01 februari 1980.
[12] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan Tertentu, (Bandung: Sumur 1981), Halaman 65
[13] Op. Cit. Bahan Kuliah Hukum Kontrak Ridwan Khairandy.

[14] Loc.cit. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan Tertentu.
[15] Bahan Kuliah Hukum Kontrak Ridwan Khairandy. Loc. Cit

3 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
  2. aduh warna fontnya buat sakit mata mbak/mas, sorry

    BalasHapus
  3. seharusnya warna fontnya jangan hijau-_- hitam putih aja bagusnya

    BalasHapus